Brebes, Dogma.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 33 Warga Binaan Pemasyarakatan pada Selasa (17/09). Bertempat di aula blok hunian Lapas Brebes.
Sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi (PB dan CB), usulan Tamping. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja selaku Ketua TPP, Ibnu Sina Nurisqiawan didampingi oleh sekretaris TPP Kasubsi Registrasi Bimkemas, Pramuningtyas Wardhana beserta pejabat struktural lainnya.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas maupun Rutan dan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan melalui Kasi Binadik Giatja mengatakan bahwa TPP kali ini dilakukan kepada 33 orang warga binaan dengan rincian, sidang integrasi sebanyak 8 orang, usulan tamping 25 orang.
“Semua warga binaan yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Untuk tamping/pekerja kebersihan agar bekerja dengan baik, peduli dengan kebersihan lingkungan dan dapat menjaga kepercayaan yang dari petugas. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan sidang TPP ini adalah salah satu upaya Lapas Brebes untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial bagi warga binaan berjalan dengan baik, sesuai dengan persyaratan administratif maupun substantif. Diharapkan, mereka yang lolos evaluasi dapat menjalani masa transisi menuju kehidupan bebas dengan baik dan memberikan pengaruh positif di lingkungan sekitar mereka.