Dogma.id – Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan, Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Dengan statusnya sebagai kejahatan luar biasa maka bahaya korupsi disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat,” kata Masrofi saat memberikan sambutan pada sosialisasi anti korupsi pada pemerintah Kabupaten Banjarnegara di FOX Harris Hotel & Convention Banjarnegara, Selasa (24/9/2024).
Masrofi juga mengatakan, Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara.
Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, mulai dari jajaran eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Bahkan, fakta yang ada, aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi, justru bisa terjebak dalam lingkaran tindak pidana korupsi. Karena korupsi kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya.
“Cara yang luar biasa untuk mengatasi korupsi membutuhkan political will dari pemerintah, membutuhkan komitmen dan keseriusan dari berbagai elemen penyelenggara negara termasuk di dalamnya penyelenggara pemerintahan dan Badan Usaha yang ada di daerah,” lanjutnya.
Pada kesempatan masrofi menghimbau kepada para pejabat eksekutif dan legislatif serta jajaran BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, agar terus meningkatkan komitmen menjadikan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebagai zona integritas dan bebas korupsi.
Komitmen tersebut yakni seluruh ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dapat menjunjung tinggi integritas dan anti korupsi sebagai budaya, baik dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap, bapak dan ibu sekalian mampu menanamkan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara nyata serta mampu menjadi agent of chance dengan menularkan budaya integritas dan anti korupsi kepada jajaran pimpinan dan staf yang ada di bawahnya, sehingga tercipta budaya kerja yang jujur, bersih, terbuka dan bebas dari korupsi,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Inspektur Kabupaten Banjarnegara Drs. Agung Yusianto mengatakan, Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang budaya antikorupsi dan anti gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Banjarnegara.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pemahaman stakeholder dalam mendorong upaya pencegahan korupsi melalui penciptaan budaya antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara.
“Kami berharap melalui sosialisasi anti korupsi ini maka akan tersosialisasikan nilai-nilai antikorupsi dan antigratifikasi bagi penyelenggara negara di Kabupaten Banjarnegara, serta terbangunnya budaya antikorupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta mampu meningkatkan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Sosialisasi Antikorupsi pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara diikuti Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian Setda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara serta Pimpinan BUMD di Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan nara sumber pada Sosialisasi Antikorupsi pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menghadirkan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI Sugiarto dan Spiritual & Personal Development Trainer Muhamad Amin.(ahr)