Polda Jateng Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilo, Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, dogma.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Satu orang tersangka residivis kasus narkoba turut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9/2024) siang. Dalam kegiatan tersebut, Waka Polda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Wakapolda menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu, (4/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.

Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan 2 (dua) kotak kardus warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) kaleng susu bubuk.

“Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” lanjutnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan ‘control delivery’ terhadap barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

“Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas,” terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.

Baca juga  Sedulur Asrofi Tebar Kebahagiaan di Jumat Berkah

“Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut,” tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, disebut telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

“Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Bid Humas Polda Jateng, Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Polsek Kejobong Gelar Seleksi Lomba MTQ Tingkat Kecamatan
Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua
Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Berikan Penyuluhan Siswa Kejar Paket
Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024
Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024
Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng
Kementerian PUPR Rampungkan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi Jambi

Berita Terkait

Sunday, 13 October 2024 - 17:39 WIB

Polsek Kejobong Gelar Seleksi Lomba MTQ Tingkat Kecamatan

Sunday, 13 October 2024 - 15:50 WIB

Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sunday, 13 October 2024 - 12:35 WIB

Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua

Saturday, 12 October 2024 - 18:28 WIB

Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024

Friday, 11 October 2024 - 23:11 WIB

Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024

Berita Terbaru

daerah

Polsek Kejobong Gelar Seleksi Lomba MTQ Tingkat Kecamatan

Sunday, 13 Oct 2024 - 17:39 WIB

news

PLN Listriki Area Sawah Garapan Kementan-TNI

Sunday, 13 Oct 2024 - 14:47 WIB