Dogma.id – Belasan orang tak dikenal menyerbu kantor PWI Pusat dan menyekap Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dan Bendahara Umum PWI Pusat M Nashir pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada empat perempuan yang diduga sengaja dijadikan tameng untuk bisa merengsek masuk ke lantai 4 kantor PWI Pusat. Sementara belasan lelaki lainnya memback up dari belakang.
Beberapa satpam yang berada di bawah sempat menahan agar belasan orang itu tidak naik ke atas kantor yang dalam keadaan lenggang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi tak lama satpam pun tak sanggup menahan kedatangan belasan orang yang mengaku wartawan dan diduga kelompok suruhan pecatan PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Belasan orang yang semena-mena menggeruduk kantor PWI Pusat ini diduga ada kaitan dengan peristiwa “gerakan tiga puluh September” pada Senin (30/9/2024) kemarin yang gagal.
Mereka diduga memantau sebelumnya ketika kantor PWI Pusat dalam keadaan sepi dan hanya ada sedikit pengurus yang beraktivitas di dalamnya.
Secarik kertas ditempel di pintu masuk yang berbunyi “Kantor ini untuk Sementara Digembok, Dilarang Masuk, Kami Akan Pidanakan Jika Dirusak, Jakarta 30 September, Zulmansyah Sekedang Ketua PWI Pusat.”
Polisi yang datang dan berusaha menjaga keamanan pun tampak berdaya. Pasalnya beberapa oknum mengancam polisi untuk tidak berpihak pada PWI Pusat.
“Polisi belain Hendry ya. Polisi harus netral,” teriak mereka, kemudian salah seorang menggembok pintu masuk ruangan kantor PWI Pusat.
Dari pantauan pengurus PWI Pusat, gerombolan yang datang itu dikenal berasal dari DKI Jakarta dan sebagian dari Bangka Belitung.
Seorang pengurus PWI lainnya yang bertugas menyebutkan bahwa dia mengenal sebagian muka-muka oknum yang mengaku wartawan tersebut sebagai “pemain” yang suka memeras kontraktor bangunan dan toko obat-obatan daftar G.
“Itu tukang palak bangunan sama toko obat penjual obat daftar G,” ungkap seorang pengurus yang enggan menyebutkan namanya.
Atas kejadian tersebut, pihak PWI Pusat pun akan melaporkan kasus perusakan dan penyerbuan oleh para oknum yang mengaku wartawan itu ke Mabes Polri.
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
PWI Pusat sendiri telah membuat pernyataan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum.
“Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Iqbal.
Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Iqbal, tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.
Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dikutip media Faktapers.com,Zulmansyah Sekedang yang mengaku Ketum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tidak menjawab ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024), terkait kebenaran gerombolan orang itu adalah suruhannya.(*)