Banyumas, Dogma.id – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti sebanyak 1.077 butir obat obatan, Rabu (25/9/24) sekira pukul 18.15 wib.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Sat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menerangkan kronologi berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran obat berbahaya di sebuah rumah di daerah Dukuwaluh Kecamatan Kembaran.
Atas dasar informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa seorang residivis inisial ER alias Kobis (32) warga Kecamatan Kembaran yang mengontrak di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada Rabu (25/9/24) sekira pukul 18.15 wib anggota mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersebut ada beberapa orang yang sedang bertamu dan menjadi kecurigaan anggota bahwa sedang ada transaksi jual beli obat obatan.
“Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan ERbdan saat dilakukan interogasi ER mengakui memiliki obat obatan yang di duga jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir. Dalam interogasi awal ER mengaku mendapatkan obat obatan tersebut secara online”, terang Kompol Willy.
Di rumah kontrakan ER, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1.077 (seribu tujuh puluh tujuh) butir obat kemasan berbagai macam merk diduga jenis psikotropika dan 1 (satu) buah handphone realme C11 warna abu abu.
“Dengan ditemukan barang bukti tersebut ER alias Kobis bersama beberapa temannya yang saat itu bertamu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, (*)