dogma.id – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI. Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan suap terkait putusan bebas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jawa Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis dini hari (24/10/2024), tepat pukul 23.59 WIB.
“Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim semalam,” ungkap Mia Amiati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rutan Kejati Jatim memiliki kapasitas total 90 orang dan saat ini telah terisi 43 tahanan. Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), setiap tahanan baru harus menjalani masa isolasi selama 14 hari.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika. Berdasarkan foto yang diterima oleh salah satu sumber, uang yang disita melebihi Rp 3 miliar. Uang tersebut ditemukan di apartemen milik hakim Heru Hanindyo di Jalan Tidar, Surabaya.
Dalam penangkapan ini, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tiga hakim PN Surabaya: Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Selain itu, seorang pengacara perempuan juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Ada empat orang yang kami amankan, termasuk satu pengacara perempuan,” ungkap salah satu sumber dari Kejaksaan.
Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.
Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung “ Saya Nggak tau,” ucapnya.
Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan pernyataan apapun.(*)