Brebes – Dogma.id – Masyarakat Kabupaten Brebes berkesempatan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor selama bulan kepatuhan pajak, yaitu hingga 19 Desember 2024. Program ini memberikan potongan harga untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat.
Ini merupakan peluang emas untuk mengurangi beban biaya pajak tahunan. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga berhak mendapatkan diskon 5%, sementara pemilik kendaraan roda empat mendapatkan diskon 2,5%. Diskon diberikan bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Kepala UPPD Brebes, Agung Breliantoro, menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai ketinggalan! Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda dan mendapatkan potongan harga,” ujar Agung pada Senin (9/12/2024).
Segera cek status STNK kendaraan Anda dan manfaatkan program diskon pajak ini sebelum masa berlaku berakhir!