Jakarta, dogma.id- Praktik pungli masih berlangsung di destinasi-destinasi Indonesia, bahkan tak jauh dari Jakarta. Salah satu yang jadi atensi pemerintah adalah pungli di Curug Ciburial beberapa waktu lalu.
Dalam jumpa pers mingguan di kantornya, Senin (6/5/2024), Menparekraf Sandiaga Uno meminta untuk kegiatan yang merugikan itu dihilangkan dan tidak diberi ruang. Ke depan, ia menggantungkannya pada stakeholder di lokasi.
“Kita ingin bahwa tempat-tempat wisata di Indonesia aja ini baik di Curug Ciburial maupun pantai dan destinasi wisata lainnya ada 6.016 desa wisata yang sudah tergabung ini tidak memberikan ruang dan tidak menolerir adanya praktek-praktek pungli,” kata Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Curug Ciburial tidak terlalu jauh dan objek wisata ini saya sangat familiar. Nanti mungkin kita bisa lakukan koordinasi lebih erat,” ungkap dia.
Kegiatan pungli, kata Sandiaga harus ditindak tegas. Ia ingin semua pemangku kepentingan untuk mengatasi perilaku oknum yang merugikan itu.
Karena ini semua sudah terkoordinasi melalui kegiatan Pokdarwis dan pemerintah daerah setempat,” kata Sandiaga.
“Dan untuk memberantasnya tentunya perlu kolaborasi dari seluruh pihak, terutama pihak dari pemerintah maupun juga dari penggerak pariwisata daerah,” ungkap dia.
Sebelumnya, viral di media sosial kendaraan wisatawan jadi korban dugaan pungutan liar (pungli) ketika hendak ke air terjun di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi memanggil pria yang diduga sebagai pelaku untuk dimintai klarifikasi.
Dugaan pungli terjadi di jalan desa menuju lokasi wisata Curug Ciburial, Bogor. Aksi pungli tersebut dibagikan salah satu pemilik akun X, lalu viral. Dalam video viral, tampak pria berkaus putih sedang adu mulut dengan pengendara mobil. Pria berkaus putih diduga sedang meminta uang karena lahannya dilewati pengendara menuju lokasi wisata air terjun.
“Rp 40 ribu per mobil,” kata pria berkaus putih kepada pengendara seperti dalam video viral tersebut. “Setelah diamankan, Saudara Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali,” kata Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman dalam keterangannya, Kamis (2/5).