poskota.online – Maraknya peredaran oli palsu di Banten dan di DKI Jakarta tak terlepas dari bebasnya produsen oli palsu yang beroperasi di kawasan Pergudangan Kosambi dan Dadap Kabupaten Tangerang dengan omset ratusan miliar rupiah yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Diduga pengusaha produsen oli palsu berinisial YS itu memiliki bekingan kuat yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum. Sehingga tak heran, pabrik oli palsu berskala besar dibawah naungan PT NDK itu tak pernah terjamah tangan aparat.
Menyikapi maraknya pabrik dan pemasaran oli palsu di wilayah Polda Metro Jaya ini, pengamat kebijakan publik Adib Miftahul meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap Polda Metro Jaya agar mengusut dugaan adanya pabrik oli palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya siapapun bekingannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika masih ada pabrik oli palsu di Kabupaten Tangerang (Kawasan Pergudangan Kosambi di bawah naungan PT NDK-red), Kapolri harus memberikan atensi khusus kepada Kapolda Metro siapapun bekingan mereka. Jika Polda Metro takut, serahkan kasusnya ke Mabes Polri,” ujar Adib.
Menurut Adib, peredaran dan produksi oli palsu tidak saja merugikan konsumen terkait pemakaian oli palsu yang menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan namun juga merugikan negara dari sektor pajak,Senin (10/6/2024)
“ Peredaran oli palsu ini jelas melanggar UU Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Adib yang juga direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.
Menurut Adib, untuk mengantisipasi produksi dan peredaran oli palsu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pihak kepolisian, namum Pemerintah Daerah, baik Kabuapaten maupun Provinsi Banten juga ikut bertanggungjawab melakuan mitigasi terkait izin dan peruntukan gudang yang didiga menjadi lokasi produksi oli palsu tersebut.
“Pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab meneliti izin dan peruntukan gudang tersebut untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peruntukan,” tandasnya.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, penangkapan pemilik gudang produksi oli palsu skala rumahan di sebuah ruko kawasan Panongan dan Citra Raya oleh Polda Banten merupakan ranah penegak hukum.
“Ia meminta mengungkapkan tuntas praktik oli diduga palsu tersebut. “Untuk brand harus dipastikan. Pertamina atau bukan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pemilik gudang produksi oli palsu skala rumahan di sebuah ruko kawasan Panongan dan Citra Raya oleh Polda Banten, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, pabrik oli palsu skala besar beromset ratusan miliar masih bebas beroperasi di wilayah Tangerang, dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Penangkapan HB alias Ayung dan HW sebagai pemilik oli palsu skala rumahan belum lama ini oleh Polda Banten, belum bisa memberantas peredaran oli palsu di Tangerang dan sekitarnya,” ujar seorang pengusaha yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Sabtu (8/6/2024).
Sumber tersebut mengatakan pabrik yang dibongkar oleh Polda Banten lalu, hanyalah skala kecil, sementara ada pabrik dengan skala besar yang beromset ratusan miliar hingga kini masih beroperasi dan penjualan hampir seluruh indonesia.
“Kalau penegak hukum mau membongkar lebih besar lagi oli palsu yang selama ini tak pernah tersentuh hukum ada di kawasan pergudangan Kosambi dan Dadap Kabupaten Tangerang,” kata sumber tersebut.
“Pabrik di kawasan pergudangan ini sudah beroperasi lama dan hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat. Pabrik oli palsu ini kapasitasnya lebih besar dan omzet ratusan miliar dari pabrik oli palsu di kawasan Panongan dan Citra Raya, Cikupa,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Dikatakan, pemilik pabrik oli palsu ini berinisal YS yang diduga merupakan orang yang memiliki backing kuat. Sehingga tak heran pabrik oli palsu yang berada di bawah naungan PT NDK ini dapat memasok oli palsu ke wilayah Indonesia dengan bebas.
“Agen besarnya ada di wilayah Cengkareng, dari sana mereka menyebarkan oli-oli palsu ini dengan modus digabungkan dengan oli asli,” ujar sumber tadi.
Sumber itu pun mengatakan maraknya peredaran oli dan sparepart sepeda motor palsu di pasaran tersebut membuat ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Rabu, 20 Maret 2024. Namun hingga kini pabrik oli palsu milik PT NDK tetap beroperasi.
Massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia dan Mahasiswa Poros Jakarta, berunjukrasa di Mabes Polri pada Rabu (20/3/2024) lalu. Mereka meminta pihak kepolisian membongkar kasus tersebut. Mereka meminta Mabes Polri untuk memberantas dan menangkap para pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.
Tak hanya memproduksi oli palsu, PT NDK ini juga diduga membuat sparepart palsu yang sangat merugikan masyarakat. Massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia dan Mahasiswa Poros Jakarta itu meminta pihak kepolisian membongkar kasus tersebut.
Dalam spanduk yang dibawa, mereka menuliskan dukungan terhadap Mabes Polri untuk memberantas dan menangkap para pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.
Sultoni, seorang koordinator massa aksi menyebut pihaknya ingin kepolisian bertindak tegas atas kasus yang sudah meresahkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor itu di wilayah Kota Tangerang, Banten.
“Kita ingin menuntut bahwasanya tindakan tegas dari Mabes Polri untuk menangkap para pembuat oli palsu yang memakai merek tertentu yang ada di Tangerang Kota,” kata Sultoni dalam aksinya.
Massa aksi juga menuntut menangkap terduga pelaku pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu bernama YS, yang merupakan pemilik dari PT NDK.
Kasus ini pernah disidak tapi itu bukan dalangnya yang disidak, itu skala kecilnya saja yang ditutup. Mereka (pengusaha) masih beroperasi, masih banyak, dan dalangnya masih beroperasi,” ungkap Sultoni. (*)