Di Duga Melakukan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Di Amankan Polisi

Thursday, 13 June 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, dogma.id – Seorang pria berinisial T (44) alamat Desa Desa Bojongsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas, diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan”, kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib dirumah terduga pelaku di desa Bojongsari Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor.

Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar kemudian korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi ditahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Komplotan Pembobol Gudang Indomarco Ditangkap Tim Resmob Polres Brebes

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat
Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang
Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur
Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025
Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Desa Berketahanan Pangan
Apresiasi Alfa Mart Beri Bantuan Logistik untuk Tim SAR Brebes
Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 19:02 WIB

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa

Thursday, 19 December 2024 - 10:13 WIB

SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat

Wednesday, 18 December 2024 - 16:45 WIB

Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang

Wednesday, 18 December 2024 - 14:20 WIB

Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur

Wednesday, 18 December 2024 - 10:23 WIB

Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025

Berita Terbaru

news

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat

Friday, 20 Dec 2024 - 20:55 WIB

news

Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Friday, 20 Dec 2024 - 20:38 WIB