Jakarta, dogma.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras terjadinya kekerasan terhadap sejumlah jurnalis oleh sekelompok diduga organisasi masyarakat (ormas), saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun sekelompok ormas yang memadati lokasi disebut menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.
Saat kejadian itulah, juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala menceritakan sempat dikejar, ditendang, dan dipukul oleh sejumlah pria diduga ormas tersebut. Bodhiya berusaha menghindar dari kejaran itu.
“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya.
Bodhiya mengaku mengalami kerugian kerusakan kamera. Ia kini telah membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
Jurnalis TV One, Firdaus (38), juga mengaku mengalami kekerasan dari polisi usai SYL keluar dari ruangan sidang. Firdaus menyebut, aksi dorong-dorongan sudah terjadi sejak di dalam ruangan sidang.
Penulis : Yudi
Editor : Nur Laili Khoirunnisa
Sumber Berita : Aji Jakarta