Surabaya, dogma.id- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (30/7/2024).
PN Surabaya juga menyatakan siap memberi klarifikasi apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak tertentu atas dugaan ada transaksi dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan. Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja,” kata Humas PN Surabaya Alex Adam di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex merespons pernyataan banyak pertanyaan dan desakan ke PN Surabaya setelah majelis hakim memvonis bebas Tannur.
“Namun, ada mekanismenya, seperti pemanggilan atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya sudah biasa. Siap-siap saja,” ujarnya.
Akan tetapi sampai saat ini, pihak PN Surabaya belum menerima kabar pelaporan atas dugaan transaksional itu. Oleh karenanya, Alex belum bisa memberi pernyataan lebih atas hal-hal di luar fakta saat ini. “Kita bicara fakta ya,” jelasnya.
Apabila pelaporan terkait indikasi transaksional resmi dilaporkan, Alex menyatakan PN Surabaya bakal mendukung langkah pemeriksaan dan pendalaman untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
“Misalnya nanti ya badan pengawasan atau Komisi Yudisial misalkan melakukan pemanggilan kita dukung. Pasti akan kita support dan ini sudah biasa terjadi,” ujarnya.
Penulis : Perkin Saragih
Editor : Yudi