Brebes, dogma.id – Demi memastikan calon peserta Pilkada memahami prosedur pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes menggelar sosialisasi di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Brebes, Kamis (1/8/24).
Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada para calon. “Kami ingin memastikan semua calon memahami dan mengikuti proses pencalonan dengan baik,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, RSUD, dan Polres Brebes, yang memberikan penjelasan mengenai:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Keabsahan ijazah (Pengadilan Negeri)
- Persyaratan kesehatan jasmani dan rohani (RSUD)
- Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Polres Brebes)
Manja Lestari Damanik, juga menyampaikan, “Insya Allah, pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus, dan untuk jadwal pendaftarannya pada tanggal 27-29 Agustus.
Proses Verifikasi Teliti dan Transparan
Setelah masa pendaftaran berakhir, kata, Manja, KPUD Brebes akan melakukan proses verifikasi terhadap semua calon yang mendaftar. Proses ini akan dilakukan secara teliti dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Tim verifikasi akan bekerja secara cermat dan transparan untuk memastikan semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan,” tegas Manja.
Menurut, Manja, Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan berkas seperti ijazah, SKCK, dan surat keterangan sehat.