Satreskim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok

Thursday, 1 August 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pengungkapan pada Sabtu (20/7/2024) sekira jam 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.

Disampaikan bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi didapati adanya praktek perjudian tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.

Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca juga  Kopdar Banjarnegara Deklarasikan Sudaryono Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam
Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati
Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng
Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga
Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa
Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman
Revitalisasi Gereja Blenduk Semarang Ditargetkan Rampung Sebelum Natal 2024
Apresiasi DPD RI Kepada “Pahlawan Seni Budaya” Tim Muhibah Angklung
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Berita Terkait

Tuesday, 19 November 2024 - 18:28 WIB

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam

Friday, 15 November 2024 - 08:05 WIB

Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati

Thursday, 14 November 2024 - 18:57 WIB

Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng

Wednesday, 13 November 2024 - 05:17 WIB

Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga

Tuesday, 12 November 2024 - 23:07 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa

Berita Terbaru

news

Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Thursday, 21 Nov 2024 - 14:24 WIB