Brebes, Dogma.id – 1 (Satu) orang tahanan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Jumat, (04/10).
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Brebes yang sudah bersifat inkrah dengan nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Brebes. Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan, Anak Binaan ini dijemput oleh pihak Kejaksaaan Negeri Brebes. Setelah menyelesaikan proses administrasi di bagian Registrasi dan pemeriksanaan Berita Acara Pengeluaran oleh Karupam selanjutnya anak binaan tersebut dibawa ke Lapas Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo dan akan menjalani masa pidana disana dengan pengawalan tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Brebes.
Kalapas Brebes, Isnawan menjelaskan, setelah putusan pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi Anak Binaan. “Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,”. tutur Isnawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isnawan juga menambahkan, “Di LPKA nanti Anak Binaan tersebut akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan lainnya dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya,” tutup Isnawan.