Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme

Tuesday, 8 October 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, dogma.id – Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus saat digelar kegiatan kepolisian yang dioptimalkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024. Selama sepekan pelaksanaan kegiatan, diungkap kasus miras, judi, narkoba dan premanisme.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan selama seminggu dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif,” ucap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berhasil diungkap sejumlah kasusnya mulai dari penjualan miras ilegal, premanisme, judi dan narkoba. Dari kasus tersebut diamankan lima orang yang terlibat.

“Ada dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku kasus perjudian dan satu pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan minuman keras berbagai jenis sebanyak 213 botol, 67 liter tuak dan 2 liter tuak. Sedangkan kasus premanisme dilakukan penindakan terhadap 33 orang. Kepada mereka diberikan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika lanjut Kapolres, ada satu orang tersangka yang diamankan berinisial PRW (39) warga Kabupaten Banjarnegara. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan kasus perjudian diamankan dua orang berinisial S (46) dan KK (60). Keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ceki dan uang puluhan ribu rupiah.

“Kita harus pahami bahwa perjudian bentuk apapun di Purbalingga dilarang, walaupun sifatnya permainan tetap dilarang. Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian. Jadi mari bersama-sama menertibkan perjudian di masyarakat,” katanya.

Baca juga  Polres PurbaIingga Gelar MTQ Tingkat Kabupaten

Kapolres menambahkan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” jelas Kapolres.

Untuk kasus penjualan miras ilegal menurut Kapolres dikenakan tindak pidana ringan. Sedangkan prosesnya melalui sidang secara di Pengadilan Negeri PurbaIingga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis
Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi
Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara
PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan
Mengapa FA belum juga di TSK kan Oleh KPK, DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta
Perayaan Idul Fitri 1446  H Banjarnegara Tumpah Ruah Karena Jatuh nya Bersama

Berita Terkait

Sunday, 13 April 2025 - 14:46 WIB

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sunday, 13 April 2025 - 14:40 WIB

Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Thursday, 10 April 2025 - 09:24 WIB

Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara

Monday, 7 April 2025 - 20:49 WIB

PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan

Berita Terbaru