Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme

Tuesday, 8 October 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, dogma.id – Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus saat digelar kegiatan kepolisian yang dioptimalkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024. Selama sepekan pelaksanaan kegiatan, diungkap kasus miras, judi, narkoba dan premanisme.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan selama seminggu dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif,” ucap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berhasil diungkap sejumlah kasusnya mulai dari penjualan miras ilegal, premanisme, judi dan narkoba. Dari kasus tersebut diamankan lima orang yang terlibat.

“Ada dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku kasus perjudian dan satu pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan minuman keras berbagai jenis sebanyak 213 botol, 67 liter tuak dan 2 liter tuak. Sedangkan kasus premanisme dilakukan penindakan terhadap 33 orang. Kepada mereka diberikan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika lanjut Kapolres, ada satu orang tersangka yang diamankan berinisial PRW (39) warga Kabupaten Banjarnegara. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan kasus perjudian diamankan dua orang berinisial S (46) dan KK (60). Keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ceki dan uang puluhan ribu rupiah.

“Kita harus pahami bahwa perjudian bentuk apapun di Purbalingga dilarang, walaupun sifatnya permainan tetap dilarang. Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian. Jadi mari bersama-sama menertibkan perjudian di masyarakat,” katanya.

Baca juga  Guna Menambah Stok Darah PMI Polres Purbalingga Adakan Donor Darah

Kapolres menambahkan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” jelas Kapolres.

Untuk kasus penjualan miras ilegal menurut Kapolres dikenakan tindak pidana ringan. Sedangkan prosesnya melalui sidang secara di Pengadilan Negeri PurbaIingga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam
Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati
Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng
Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga
Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa
Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman
Revitalisasi Gereja Blenduk Semarang Ditargetkan Rampung Sebelum Natal 2024
Apresiasi DPD RI Kepada “Pahlawan Seni Budaya” Tim Muhibah Angklung

Berita Terkait

Tuesday, 19 November 2024 - 18:28 WIB

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam

Friday, 15 November 2024 - 08:05 WIB

Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati

Thursday, 14 November 2024 - 18:57 WIB

Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng

Wednesday, 13 November 2024 - 05:17 WIB

Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga

Tuesday, 12 November 2024 - 23:07 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa

Berita Terbaru

news

Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Thursday, 21 Nov 2024 - 14:24 WIB