Penerapan Pasal 170 KUHP pada Tersangka Kasus Unjuk Rasa di DPRD Lebak, Dipertanyakan?

Monday, 14 October 2024 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | Ketua Umum Badak Banten Perjuagan, Eli Sahroni, Pertanyakan Pasal yang di terapkan pada tersangka aksi unjukrasa yang berujung pagar pintu gerbang kantor DPRD Lebak roboh akibat aksi saling dorong peserta aksi dengan pihak pengamanan dari Polres Lebak menimpa dua orang anggota Satpol PP Pemkab Lebak yang berada di dalam pagar Gedung DPRD Lebak. Dua korban akibat tertimpa pagar di larikan ke RSUD Adji Darmo Rangkasbitung Lebak.

Satu di antaranya meninggal dunia dan di klaim karena tragedi tertimpa pagar saat aksi masyarakat. Namun klaim itu sepertinya harus di luruskan demi kepastian agar hukum memenuhi unsur keadilan dalam penanganan penyidikan oleh kepolisian Polres Lebak melakukan otopsi jenazah.

“Pertama saya meminta penyidik melakukan otopsi jenazah almarhum untuk kepentingan penyidikan, karena saya menduga kematian anggota satpol PP bukan karena tertimpa pagar, melainkan akibat penyakit lain karena alm menurut informasi memiliki riwayat penyakit yang buruk”, kata Eli Sahroni

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu,pihak penyidik dalam menerapkan pasal harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu karena, pasal 170 KUHP tentang  aksi anarkis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, yang dijatuhkan kepada para tersangka itu sangat tidak sesuai, jadi penerapan pasal tersebut tidak sesuai, mengingat aksi itu tidak anarkis.

“Yang kedua saya minta penyidik dalam menerapkan pasal harus melalui kajian yang mendalam, ini bicara proses penyidikan menentukan nasib orang yang tidak salah bisa salah karena pihak penyidik yang tidak mengedepankan prinsip keadilan”, kata Eli Sahroni lagi

Selanjutnya, meminta penyidik memeriksa sekertaris dewan (sekwan) DPRD Lebak atas pembiaran terhadap pagar yang sudah keropos tidak layak masih di pergunakan sebagai pagar pintu gerbang.

“Padahal diketahuinya pagar itu sudah rusak kropos di biarkan yang seharusnya di ganti karena tidak layak”, imbuhnya

Facebook Comments Box

Baca juga  Satlantas Polres Purbalingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis Untuk Sopir Angkutan

Berita Terkait

Tangani Bencana Lebih Cepat, BPBD Brebes Deklarasi Gerakan Kencana
LBH PSI Gelar Diskusi Kekerasan Perempuan dan Anak, Hasilkan Sejumlah Kesimpulan Penting
Kalapas Brebes Panen Sawi Hasil Binaan WBP, Dukung Ketahanan Pangan
Transformasi Pendidikan Melalui Digitalisasi: Seminar Pendidikan FKKS SMA Kota Tangerang Selatan
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025
PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024
Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 20:45 WIB

Tangani Bencana Lebih Cepat, BPBD Brebes Deklarasi Gerakan Kencana

Thursday, 21 November 2024 - 19:50 WIB

LBH PSI Gelar Diskusi Kekerasan Perempuan dan Anak, Hasilkan Sejumlah Kesimpulan Penting

Thursday, 21 November 2024 - 18:00 WIB

Kalapas Brebes Panen Sawi Hasil Binaan WBP, Dukung Ketahanan Pangan

Thursday, 21 November 2024 - 16:49 WIB

Transformasi Pendidikan Melalui Digitalisasi: Seminar Pendidikan FKKS SMA Kota Tangerang Selatan

Thursday, 21 November 2024 - 14:24 WIB

Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Berita Terbaru

news

Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Thursday, 21 Nov 2024 - 14:24 WIB