LEBAK | Ketua Umum Badak Banten Perjuagan, Eli Sahroni, Pertanyakan Pasal yang di terapkan pada tersangka aksi unjukrasa yang berujung pagar pintu gerbang kantor DPRD Lebak roboh akibat aksi saling dorong peserta aksi dengan pihak pengamanan dari Polres Lebak menimpa dua orang anggota Satpol PP Pemkab Lebak yang berada di dalam pagar Gedung DPRD Lebak. Dua korban akibat tertimpa pagar di larikan ke RSUD Adji Darmo Rangkasbitung Lebak.
Satu di antaranya meninggal dunia dan di klaim karena tragedi tertimpa pagar saat aksi masyarakat. Namun klaim itu sepertinya harus di luruskan demi kepastian agar hukum memenuhi unsur keadilan dalam penanganan penyidikan oleh kepolisian Polres Lebak melakukan otopsi jenazah.
“Pertama saya meminta penyidik melakukan otopsi jenazah almarhum untuk kepentingan penyidikan, karena saya menduga kematian anggota satpol PP bukan karena tertimpa pagar, melainkan akibat penyakit lain karena alm menurut informasi memiliki riwayat penyakit yang buruk”, kata Eli Sahroni
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu,pihak penyidik dalam menerapkan pasal harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu karena, pasal 170 KUHP tentang aksi anarkis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, yang dijatuhkan kepada para tersangka itu sangat tidak sesuai, jadi penerapan pasal tersebut tidak sesuai, mengingat aksi itu tidak anarkis.
“Yang kedua saya minta penyidik dalam menerapkan pasal harus melalui kajian yang mendalam, ini bicara proses penyidikan menentukan nasib orang yang tidak salah bisa salah karena pihak penyidik yang tidak mengedepankan prinsip keadilan”, kata Eli Sahroni lagi
Selanjutnya, meminta penyidik memeriksa sekertaris dewan (sekwan) DPRD Lebak atas pembiaran terhadap pagar yang sudah keropos tidak layak masih di pergunakan sebagai pagar pintu gerbang.
“Padahal diketahuinya pagar itu sudah rusak kropos di biarkan yang seharusnya di ganti karena tidak layak”, imbuhnya