Brebes, Dogma.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah membebaskan 1 (satu) Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat, Rabu (16/10).
Pembebasan Bersyarat ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1717.PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 19 Agustus 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. 1 Orang WBP tersebut dibebaskan setelah Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi dan di tandatangani oleh Kepala Lapas Brebes.
Staf registrasi mengikuti alur syarat Pembebasan Bersyarat dengan membawa warga binaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Brebes setelah diregistrasi secara daring oleh Bapas Pekalongan. Hal tersebut dilaksanakan karena Narapidana termasuk dalam wilayah pengawasan Bapas Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. Narapidana tetap menjalankan syarat pasca bebas, yaitu wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Brebes, Isnawan menyampaikan selamat kepada 1 orang narapidana tersebut dan berpesan kepada agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
“Saya berharap saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi PB ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Isnawan.
Apel Registrasi Narapidana dilaksanakan oleh Bapas Pekalongan secara daring dengan Petugas PK Bapas. Narapidana dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Pemberian Hak Bersyarat Narapidana berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.