Bebas Bersyarat, Satu Narapidana Lapas Brebes Kembali ke Masyarakat

Wednesday, 16 October 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dogma.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah membebaskan 1 (satu) Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat, Rabu (16/10).

Pembebasan Bersyarat ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1717.PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 19 Agustus 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. 1 Orang WBP tersebut dibebaskan setelah Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi dan di tandatangani oleh Kepala Lapas Brebes.

Staf registrasi mengikuti alur syarat Pembebasan Bersyarat dengan membawa warga binaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Brebes setelah diregistrasi secara daring oleh Bapas Pekalongan. Hal tersebut dilaksanakan karena Narapidana termasuk dalam wilayah pengawasan Bapas Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. Narapidana tetap menjalankan syarat pasca bebas, yaitu wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas Brebes, Isnawan menyampaikan selamat kepada 1 orang narapidana tersebut dan berpesan kepada agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

“Saya berharap saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi PB ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Isnawan.

Apel Registrasi Narapidana dilaksanakan oleh Bapas Pekalongan secara daring dengan Petugas PK Bapas. Narapidana dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Pemberian Hak Bersyarat Narapidana berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Facebook Comments Box

Baca juga  Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa

Berita Terkait

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis
Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi
Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara
PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan
Mengapa FA belum juga di TSK kan Oleh KPK, DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta
Perayaan Idul Fitri 1446  H Banjarnegara Tumpah Ruah Karena Jatuh nya Bersama

Berita Terkait

Sunday, 13 April 2025 - 14:46 WIB

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sunday, 13 April 2025 - 14:40 WIB

Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Thursday, 10 April 2025 - 09:24 WIB

Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara

Monday, 7 April 2025 - 20:49 WIB

PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan

Berita Terbaru