SERANG, Dogma.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq monitoring pencemaran sungai Ciujung Kabupaten Serang, Banten yang diduga terindikasi tercemar limbah dari perusahaan.
Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, monitoring pencemaran sungai Ciujung yang dilakukannya bersama Menteri LH berdasarakan banyaknya laporan dari kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di bantaran sungai Ciujung yang melaporkan tercemar sungainya dan tidak layak pakai.
“Saya tidak punya kewenangan terkait lingkungan, kami berkolaborasi dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan warga yang terdampak industri itu bisa segera kita atasi secepat mungkin. Kita berharap industri tetap jalan, tenaga kerja teruslah bekerja. Tapi, jangan sampai lingkungannya di rusak, pertanian jadi rusak, tambak jadi rusak, air tidak bisa dipakai, penyakit makin banyak. Itu yang kita tidak ingin terjadi,” kata Mendes Yandri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantaran Sungai Ciujung ada 4 kecamatan yang langsung bersentuhan dan dijadikan sebagai sumber penghidupan dan sumber aktivitas masyarakat. Sebagai tempat mancing, mandi, pertanian dan lainnya.
Keempat kecamatan itu yakni kecamatan Tanara, Lebak Wangi, Tertayasa dan kecamatan Carenang.
“Kita dapat laporan sudah 10 tahun ini air sungai menjadi keruh, cenderung bau dan tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, setelah kita monitoring ini, janji Menteri LH dalam 3-4 bulan akan kembali jernih dan air bisa dipakai lagi. Kita ingin warga bahagia dan makmur serta sejahtera,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.
Mendes Yandri menambahkan, upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup harus didukung dan diintegrasikan dengan program pemerintah daerah, desa dan masyarakat.
“Kolaborasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan menjadi prasyarat keberhasilan pengendalian pencemaran sungai Ciujung ini,” kata Mendes Yandri.
Selain itu, bagi industri-industri besar yang membuang limbah ke sungai harus diberikan tindakan tegas.
“Pengelolaan air limbah industri perlu dipastikan berjalan dan optimal oleh masing-masing industri. Terakhir marilah kita mulai dari diri sendiri, mulai
saat ini, dan dimulai dari yang kecil, untuk memulihkan sungai dari pencemaran, menjaga dan memelihara kebersihan sungai sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa terdapat 26 perusahaan yang berkontribusi terkait dengan mutu kualitas air sungai Ciujung. Namun, ada satu perusahaan besar yakni PT IK yang berkontribusi cukup besar dalam menyumbangkan mutu kualitas air.
“Kita kunjungi langsung kedua perusahaan yakni PT IK dan PT CP. Perusahaan pertama kami indikasi menyumbang yang cukup besar, ada hal yang perlu di evaluasi. Kita minta pertangggung jawaban perusahaan, Kita akan audit lingkungan didalam melakukan pembinaan lebih lanjut dari persuaahaan ini. Apalagi ini adalah perusahaan besar, dengan tenaga kerja yang besar, aset dan devisa yang besar, kita harus melakukan kontrol lingkungan dengan seimbang. Tidak membabi buta, step by step kita harus tertibkan,” kata Menteri Hanif.
Lebih lanjut Menteri Hanif mengatakan untuk permasalahaan pembuangan sampah perusahaan ditempat yang tidak semestinya atau tanpa izin dilakukan penegakan hukum dengan menyegel tempat pembuangan sampah di perusahaan.
“Dilokasi PT IK kita langsung segel. Berdasarkam mapping dari satelit luasnya 42 hektar dengan proyeksi sampah kurang lebih 2 juta ton. Tempat pembuangan sampah ini tanpa izin. Makanya, kami lakukan penyegelan,” kata Menteri Hanif.