dogma.id – Kita semua bangsa Indonesia, khususnya kaum Perempuan Indonesia setiap tanggal 21 April memperingati hari kelahiran Raden Ayu Adhipati Kartini, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Raden Ajeng Kartini. R.A. Kartini merupakan Pahlawan Nasional, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia dan pahlawan perempuan yang harum namanya sepnajang masa ini lahir tepat tgl 21 april 1879 di Jepara Jawa Tengah.
Hari Kartini ditetapkan secara resmi melalui keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 108 tahun 1964, dan di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Bpk Ir. SOEKARNO pada 2 Mei 1964, yang di dalamnya memuat penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Peringatan hari kartini yang setiap tahunnya kita laksanakan bertujuan untuk mengenang dan menghormati perjuangan raden ajeng kartini dalam menentang feodalisme (ketidakadilan) dalam bentuk memperjuangkan kesetaraan gender, pendidikan yang setara bagi perempuan dan anak serta persamaan hak (emansipasi) perempuan.
Kartini hadir menentang segala bentuk ketidakadilan, diskriminasi dan penindasan, kartini berjuang agar kamunya (Perempuan) Terbebas dari segala bentuk kekerasan baik diranah domestiK (rumah tangga) maupun publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
dengan mendidik anak-anak dan perempuan kartini melakukan edukasi pentingnya perjuangan hak-hak Perempuan dan pemberdayaan Perempuan, serta melakukan advokasi dan pendampingan pada karya-karya ukiran kayu jepara sehingga berniali ekonomi tinggi. inilah bentuk nasionalisme dan patriotisme Kartini yang saat itu Indonesia masih dalam masa penjajahan Belanda.
Sejatinya kita mampu meneladani nasionalisme dan patriotisme Kartini dalam menjawab berbagai persoalan bangsa khususnya yang dialami Perempuan dan anak.
Keprihatinan kita belakangan ini, di berbagai media, baik media cetak, elektronik: radio, televisi, maupun media sosial, kita disuguhi banyak peristiwa memilukan dan memprihatinkan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana korbannya mayoritas Perempuan dan anak. Maraknya pelecehan seksual serta tindak kekerasan terhadap perempuan yang, bahkan dilakukan juga oleh mereka yang berpendidikan tinggi, di lingkungan akademik, maupun tempat pelayanan kesehatan.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua. Ini cukup menjadi bukti masih adanya bias dan ketimpangan terkait dengan peran dan posisi perempuan di masyarakat, sebagai seorang ibu yg menjadi tiang utama kehadiran anak-anak penerus bangsa namun minim mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan serta kenyamanan.
Maka pada momentum peringatan Hari Kartini tahun 2025 ini, kami mengingatkan kembali betapa pentingnya negara harus hadir memberikan perlindungan kepada kaum perempuan. Serta untuk terus-menerus dilakukan penguatan pemahaman terkait dengan isu kesetaraan, termasuk sosialisasi yang berkelanjutan mengenai berbagai kebijakan, yakni Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak hanya kepada kaum perempuan, akan tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Ketegasan dalam memberikan sanksi hukum kepada para pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan, harus menjadi komitmen dari aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pelaku harus diberikan sanksi tegas dan hukuman yang seberat-beratnya agar peristiwa-peristiwa tersebut tidak terulang kembali di masa depan.
Oleh karena itu marilah kita membangun kesadaran bersama bagi semua pihak untuk melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindak kekerasan dan sekaligus memberdayakan perempuan Indonesia.