Jakarta, dogma.id- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Khoirul Abidin atau akrab disapa Cak Abid menyambut baik soal kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang mendeklarasikan pembubaran organisasi dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Bogor, 30 Juni 2024.
Cak Abid mengapresiasi pendekatan soft approach serta deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri yang dinilai berhasil, sehingga Jamaah Islamiyah (JI) nyatakan bubar dan kembali ke pangkuan NKRI.
“Saya sebagai Ketua DPD IMM DKI Jakarta, ingin menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror Polri untuk langkah soft approach dan deradikalisasi, sehingga Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri dan mereka menyatakan sepakat kembali ke pangkuan NKRI,” ujar Cak Abid di Jakarta, Selasa (09/07/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cak Abid yang juga Founder Gen Moderat Indonesia menjelaskan,
Jamaah Islamiyah adalah jaringan teroris bawah tanah yang berbasis di Indonesia. Jaringan organisasi ekstremis radikal tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mendirikan negara Islam.
“Jamaah Islamiyah adalah organisasi ekstremis radikal yang memiliki sepak terjang dan menjadi dalang atas setiap insiden aksi teror yang menyasar berbagai negara di Asia dan Asia Tenggara,” tegas Presiden Mahasiswa Kampus Muhammadiyah ITB Ahmad Dahlan Jakarta periode 2018-2019 ini.
Berikut pernyataan sikap JI yang disampaikan melalui rekaman video:
Hasil kesepakatan Majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:
1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.