Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Agar Mayat Afif Maulana Di Gali Kembali

Monday, 5 August 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Komisioner Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi itu sudah disampaikan melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Proses ekshumasi, ujar dia,  diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Rekomendasi itu didasarkan pada permintaan keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Pada 2 Juli 2024, Komnas HAM menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang agar Komnas HAM dapat mendorong pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim independen.

Tujuannya, ujar Uli, untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Uli menjelaskan.

Komnas HAM telah menerimapenjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat. Namun, ia menegaskan untuk memastikan objektivitas, kami telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.

“Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya,” papar Uli.

”Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat.” ujar dia.

Berdasarkan Pasal 135 KUHAP: Pasal 135 KUHAP menjelaskan Komnas HAM berpendapat masih perlu ada alat bukti yaitu pendapat ahli  forensik independen yang menjelaskan secara obyeketif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan. (H-3)

Facebook Comments Box

Baca juga  DPP IMM Desak Nadiem Markarim Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Penulis : Yudi

Berita Terkait

Polri Siap Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN
Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Gandeng HDF Energy Indonesia, BAg Kaji Potensi Kapal Hidrogen
Goyud Calon Tunggal? Dukungan Bupati Warna Muscab Pemuda Pancasila Brebes 2025
Menteri Iftitah tekankan kemandirian ekonomi nasional optimalkan Transformasi Transmigrasi
Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 23:17 WIB

Polri Siap Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Wednesday, 16 April 2025 - 13:14 WIB

Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

Wednesday, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Pertamina, Hyundai Motor Group, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung

Wednesday, 16 April 2025 - 12:12 WIB

Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Monday, 14 April 2025 - 18:19 WIB

Goyud Calon Tunggal? Dukungan Bupati Warna Muscab Pemuda Pancasila Brebes 2025

Berita Terbaru